SOLO, KOMPAS.TV - Mulai Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021 mendatang, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan sebagai langkah untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB secara ketat lewat Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Januari 2021.
Pembatasan aktivitas selama PSBB tersebut juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
“Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021,” tulis diktum ke satu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Penerapan Protokol Kesehatan dalam Ojek Sampan
Adapun aturan kendaraan umum termasuk ojek tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25. Dalam aturan itu disebutkan, kendaraan umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental maksimal hanya bisa mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.
Kemudian ojek online (ojol) ataupun ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas. Tapi saat menunggu penumpang dilarang berkerumun lebih dari lima orang.
Pihak terkait juga harus memenuhi syarat tertentu yakni menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Terapkan PSBB Lagi, Pemprov DKI Jakarta Hilangkan Ganjil Genap Sementara
Berikut ini isi Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 24 ayat 3 dan 4 (3) terhadap ojek online dan ojek pangkalan, pelaksanaan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 meliputi:
a. diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19
b. dilarang berkerumum lebih dari 5 (lima) orang;
c. wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor paling sedikit satu meter;
Baca Juga: Anies Baswedan Dukung Pembatasan se-Jawa dan Bali
d. terhadap perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
Pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap sarana transportasi umum dan sarana transportasi perseorangan yang meliputi kapasitas angkut mobil penumpang, mobil bus, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50 persen dari kapasitas angkut dan kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 orang per baris kursi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.