SOLO, KOMPAS.TV - Selama dua pekan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali diterapkan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Berbagai aktivitas masyarakat pun dibatasi, salah satunya di sektor transportasi.
Praktis sejumlah persyaratan pun harus dipenuhi masyarakat jika ingin bepergian dengan menggunakan moda transportasi, khususnya menggunakan kendaraan pribadi.
Disarikan Kompas.tv dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Transportasi Darat, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Terapkan PSBB Lagi, Pemprov DKI Jakarta Hilangkan Ganjil Genap Sementara
1. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
2. Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan darat disarankan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Selain itu, para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Jawa wajib mengisi e-HAC Indonesia.
4. Kemudian, anak-anak di bawah usia 12 tahum tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Okupansi Hotel di Yogyakarta Terjun Bebas Saat PSBB
Selain itu akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak atau random test rapid test antigen di berbagai tempat.
Seperti di jalan dan tempat peristirahatan atau rest area yang berada di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.