LAMPUNG, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum kota Bandar Lampung memutuskan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut tiga yakni Eva Dwiana-Dedy Amrullah sebagai peserta pilkada, pada Jumat (8/01/2020) lalu.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung melalui surat putusan bernomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 memerintahkan KPU untuk membatalkan paslon Eva-Dedy sebagai peserta dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
Pembatalan Eva-Dedy sebagai peserta pilkada dilakukan, setelah Bawaslu menilai pasangan calon nomor urut tiga tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni nomor urut satu Rycko Menoza-Johan Sulaiman, nomor urut dua Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dan nomor urut tiga Eva Dwiana-Dedy Amrullah.
KPU Bandar Lampung pada Selasa (15/12/2020) , telah menetapkan paslon Eva Dwiana-Dedy Amrullah sebagai peraih suara terbanyak yakni 249.241 suara, paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo meraih 93.280 suara, dan Rycko Menoza-Johan Sulaiman memperoleh 92.428 suara.
Pada tanggal 9 Desember 2020 malam hari, pihak Yusuf-Tulus melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Eva-Dedy, hingga laporan itu berujung pada keputusan Bawaslu yang membatalkan pencalonan Eva-Dedy sebagai peserta Pilkada.
Baca Juga: Terbukti Melanggar, Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Dedy Sebagai Peserta Pilkada
Menyikapi keputusan Bawaslu dan KPU, kini pihak Eva Dwiana-Dedy Amrullah tengah mempersiapkan sejumlah strategi untuk melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.
#pelanggaranadministrasi #pilkada2020 #pilwalkotbandarlampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.