DEPOK, KOMPAS.TV - Sebagaimana arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Ingat! PPKM Jawa Bali Berlaku Hari Ini, Simak Kegiatan yang Dibatasi
Ketentuan-ketentuan pembatasan itu berlaku sejak hari ini, Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021 mendatang.
"Kepada seluruh warga dan para pihak, dimohon untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan ini, agar kita dapat segera memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok," ujar Idris melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (10/1/2021).
Berikut sejumlah ketentuan dalam PPKM di Depok yang diberlakukan mulai hari ini hingga 2 pekan ke depan:
Idris juga mengatakan, seluruh ketentuan pengaturan/larangan kegiatan yang ditetapkan oleh Pemkot Depok maupun Pemprov Jawa Barat, beserta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional, tetap berlaku.
"Seluruh aktivitas warga dan usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI, dan Polri," kata Idris.
Pandemi Covid-19 di Depok, sebagaimana juga terjadi di banyak wilayah di Indonesia, tak terkendali sejak pekan kedua November.
Lonjakan demi lonjakan jumlah pasien Covid-19 terus terjadi.
Hingga data terbaru kemarin, masih ada 3.824 pasien/kasus aktif Covid-19 di Depok yang harus menjalani isolasi dan dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Ingat! PPKM Jawa Bali Berlaku Hari Ini, Simak Kegiatan yang Dibatasi
Angka ini merupakan yang tertinggi selama pandemi melanda.
Di sisi lain, sejak pekan lalu, kapasitas isolasi pasien Covid-19 di Depok sudah tembus 85 persen.
Sementara itu, 56 ICU yang tersebar di 21 rumah sakit se-Depok sudah terisi 90 persen lebih.
Seperti diketahui, lewat kebijakan PPKM ada sejumlah kegiatan masyarakat yang dibatasi.
Berdasarkan Instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.