SEOUL, KOMPAS.TV - Pemerintah Jepang menolak perintah Pengadilan Korea Selatan untuk memberikan kompensasi kepada 12 Jugun Ianfu.
Sebelumnya, Pengadilan Seoul telah memerintahkan Jepang untuk memberikan kompensasi kepada 12 wanita yang dipaksa menjadi budak seks saat Perang Dunia II.
Mereka menegaskan Jepang harus membayar 100 juta won atau setara Rp1,2 miliar per orang.
Baca Juga: Ratu Inggris dan Suami Disuntik Vaksin Covid-19
Menteri Luar Negeri Korea Selatan, Kang Kyung Wha pun telah menghubungi koleganya Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, Sabtu (9/1/2021) terkait perintah tersebut.
Namun seperti dilansir dari Kyodo News, Motegi menegaskan pihaknya menolak untuk membayar kompensasi tersebut.
Motegi mengungkapkan putusan itu melanggatr hukum internasional.
Baca Juga: Donald Trump Dipastikan Tak Hadiri Pelantikan Presiden AS, Joe Biden Sumringah
Dia juga mendesak Seoul untuk segera mengambil tindakan yang tepat demi memperbaiki pelanggaran tersebut.
Motegi menekankan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan kesepakatan bilateral yang ditandatangani pada 2015 lalu, yang menurutnya telah menyelesaikan masalah Jugun Ianfu tersebut.
Ke-12 korban Jugun Ianfu itu melaporkan kasus mereka sejak 2013 lalu, dan sidang pertama dilakukan April kemarin.
Baca Juga: Israel Akan Tutup Masjid selama 10 Hari, Palestina Mengutuknya
Permasalahan Jugun Ianfu sendiri merupakan permasalahan yang kompleks.
Pihak Jepang sendiri terlihat saling lempar tanggung jawan terhadap masalah ini.
Bahkan anggota parlemen konservatif menyatakan tidak ada bukti pihak militer Jepang terlibat langsung dalam pemaksaan wanita untuk masuk ke dalam rumah bordil milik militer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.