JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengadaptasi keputusan pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga melakukan pembatasan kegiatan berskala besar (PSBB) ketat.
Pemberlakuan PSBB ketat ini juga berlaku mulai 11 Januari, hingga 25 Januari 2021.
PSBB ketat ini ditetapkan oleh Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Adapun pembatasan aktivitas yang ditetapkan Anies Baswedan sebagai berikut.
Baca Juga: PPKM DKI Jakarta Sudah Ditandatangani Anies, Mendagri Tito Akan Evaluasi
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran diberlakukan pembatasan dengan sistem work from home sebesar 75 persen, dan work from office sebesar 25 persen.
2. Kegiatan pada sektor esensial tetap beroperasi 100 persen.
Yakni sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional.
Kemudian juga sektor yang memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar rakyat, toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket), perkulakan, toko khusus, dan warung kelontong.
3. Kegiatan kontruksi di tempat atau lokasi konstruksi tetap beroperasi 100 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.