Kompas TV entertainment selebriti

Gisel dan MYD Kena Wajib Lapor Tiap Senin Kamis, Polisi Segera Olah TKP

Kompas.tv - 9 Januari 2021, 13:45 WIB
gisel-dan-myd-kena-wajib-lapor-tiap-senin-kamis-polisi-segera-olah-tkp
Gisel dan MYD (Sumber: Instagram)
Penulis : Ade Indra Kusuma

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kedua tersangka dalam kasus video syur, Gisel dan Michael Yukinobu diketahui langsung dibebaskan usai pemeriksaan. Meski begitu, pihak kepolisian mengenakan Gisel dan MYD wajib lapor.

Mereka diharuskan untuk datang ke Polda Metro Jaya dan absen setiap hari Senin dan Kamis.

"Baik saudara MYD dan saudari GA kita lakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis ke sini," ungkap Kombes Pol Yusri.

Walaupun Gisel dan MYD telah menyampaikan permohonan maaf dan tidak ditahan. Setelah ini, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara kasus video syur.

"Tapi kasusnya juga tetap berlanjut, jadi jangan memprediksi kasusnya tidak jalan. Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," tandasnya.

Selain itu, pihaknya telah merencanakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian apabila berkas sudah lengkap, penyidik akan menyerahkan berkas ke JPU atau Jaksa Penuntut Umum.

Kombes Pol Yusri berharap penyelesaian kasus ini tidak menghadapi suatu halangan.

Ia pun berjanji akan terus memberikan keterangan perihal kasus ini.

"Bahkan rencana tindak lanjut ke depan kita akan lakukan olah TKP-nya. Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum," beber Kombes Pol Yusri.

Setelah diperiksa lebih dari 11 jam, sang penyanyi tidak dilakukan penahanan. Menurutnya, keputusan ini merupakan hak dan kewengangan dari tim penyidik. Ia pun menjelaskan terdapat dua pertimbangan yang melandasi keputusan tersebut.

Kombes Pol Yusri mengatakan selama proses kasus ini, Gisel dianggap kooperatif. Sejak berstatus sebagai saksi hingga tersangka, semua panggilan telah dipenuhi. Tak sampai di situ, pertanyaan yang diberikan oleh penyidik pun bisa dijawab dengan baik.

"Pertimbangannya adalah saudari GA dan saudara MYD kooperatif. Sehingga diambil kesimpulan bahwa tidak perlu untuk dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Yusri.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x