JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Fatwa MUI Pusat akhirnya menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Halal dan Suci untuk digunakan.
"Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1/2021) dilihat di laman mui.or.id
Baca Juga: MUI: Vaksin Sinovac Hukumnya Suci dan Halal
Meski fatwa halal sudah keluar, kata Niam, fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) erkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
Menurut Niam, terkait kebolehan penggunaannya, juga sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM.
"Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” ujarnya.
Baca Juga: Pengakuan Kastubi, Tunawisma yang Ditemui Mensos Risma Saat Blusukan
Jadi, setelah halal (MUI), vaksin pun harus thoyib (keputusan BPOM)
Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.