JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan sidang pleno, akhirnya keputusan mengenai aspek kehalalan vaksin Covid-19 diputuskan.
"Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal" kata Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Jumat (8/1/2021)
Sidang digelar selama hampir dua jam diikuti pimpinan dan anggota komisi fatwa serta tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Baca Juga: MUI Akan Pastikan Vaksin Halal, Sebelum Disuntikkan
Dengan keluarnya fatwa MUI ini, maka kehalalan vaksin sudah jelas.
Presiden Jokowi, dalam cuitan di tweetter, Kamis (7/1/2021) meminta kepada semua pihak untuk sabar menunggu keputusan MUI."Sedang menanti vaksin Covid-19? Sabar. Saya juga.
"Vaksinnya sudah ada, dan mulai didistribusikan ke daerah. Tapi kita masih menunggu izin penggunaan darurat dari BPOM dan kajian halal dari MUI. Apabila izin sudah keluar, vaksin gratis secara bertahap, kita laksanakan," kata Jokowi.
Baca Juga: Audit Rampung Hari Ini, Komisi Fatwa MUI Segera Sidang Halal Vaksin Sinovac
Memang, vaksinasi Covid-19 baru bisa dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan fatwa dari MUI. Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, menyatakan bahwa tanpa fatwa MUI vaksinasi belum bisa dilaksanakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.