Kompas TV regional berita daerah

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Pegiatan Masyarakat Jawa - Bali

Kompas.tv - 8 Januari 2021, 15:38 WIB
Penulis : KompasTV Dewata

Denpasar, KOMPASTV - Pemerintah pusat telah memutuskan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di jawa bali. Pemberlakuan ini rencananya akan mulai diterapkan pada 11 hingga 25 januari 2021.


Untuk mendukung langkah tersebut, gubernur bali, wayan koster telah membuat surat edaran dengan nomor 01 tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam penerapan kehidupan era baru di provinsi bali.


Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin seperti pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk ke bali melalui jalur darat dan udara wajib menyertakan hasil negatif swab berbasis pcr dan tes antigen 7 hari sebelum keberangkatan/ dan berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.


Selain itu pengelola dan penanggung jawab tempat fasilitas umum untuk membatasi aktivitas/ membatasi interaksi fisik, hingga menerapkan protokol kesehatan. Sementara untuk kabupaten badung dan kota denpasar diwajibkan melaksanakan instruksi mendagri nomor 1 tahun 2-021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran virus korona.


Surat edaran nomor tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam penerapan kehidupan era baru di provinsi baliini mulai berlaku tanggal 9 januari 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

#se #ppkm #jawabali



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x