Kompas TV nasional politik

Alasan Ditjen PAS Keluarkan Abu Bakar Baasyir Usai Subuh

Kompas.tv - 8 Januari 2021, 09:14 WIB
alasan-ditjen-pas-keluarkan-abu-bakar-baasyir-usai-subuh
Abu Bakar Baasyir resmi bebas dari Lapas Gunung Sindur. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Johannes Mangihot

BOGOR, KOMPAS.TV – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir resmi keluar dari Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021).

Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir (ABB) bebas murni dari lapas sekitar pukul 05.21 WIB.

Tak ada acara spesial saat Baasyir menghirup udara bebas. Pihak yang menjemput Baasyir hanya sekitar empat hingga enam orang.

Baca Juga: Inilah Foto Detik-Detik Abu Bakar Ba'asyir Meninggalkan Lapas Gunung Sindur

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti, menjelaskan alasan pihaknya mengeluarkan Baasyir usai subuh untuk menghindari kerumunan.

Sebelumnya keluarga dan tim pengacara juga telah sepakat untuk menghindari kerumunan, penjemputan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindur dilakukan saat pagi hari usai subuh.

"Itu juga dari permintaan keluarga dan tim pengacara untuk dibebaskan lebih pagi," ujarnya saat dihubungi, Jumat (8/1/2021).

"Pihak keluarga yang menjemput ada anaknya dan pengacara. Kurang lebih empat sampai enam orang," ïmbuhnya.

Baca Juga: Kalapas Gunung Sindur: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Berjalan Aman, Lancar, dan Bebas Covid-19

Lebih lanjut Rika menjelaskan sebelum keluar pihak Lapas melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan Baasyir secara menyeluruh. Termasuk melakukan rapid test antigen.

Hasil medical check up diketahui Baasyir dalam keadaan sehat dan negatif Covid-19.

“Alhamdulillah saat dibebaskan mungkin bawaan bahagia, kondisi beliau sehat. Sebelum bebas dicek lagi kesehatan, seperti ditensi dalam kondisi sehat," ujar Rika.

Abu Bakar Ba'asyir talah menghirup udara bebas pada Jumat pagi (8/1/2021). Ia telah menjalani 9 tahun 6 bulan di sel khusus Blok D tahanan teroris Lapas Gunung Sindur dari total vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Dari Vonis tersebut Abu Bakar Baasyir mendapat remisi 55 bulan.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x