JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana Tim Kuasa Hukum Habib Muhammad Rizieq Shihab untuk menghadirkan Rhoma Irama sebagai saksi dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan batal.
Kepastian ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanfiah, Kamis (7/1/2021).
Menurut Alamsyah, batalnya Rhoma Irama itu dilatari permasalahan waktu.
"Tidak memungkinkan kesempatannya. Waktunya yang tidak memungkinkan," jelas Alamsyah.
Sedianya ulama yang juga musikus dangdut ini akan menjadi saksi ahli terkait acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar Habib Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Rizieq Ingin Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi
Sebelumnya Rhoma yang dihubungi Alamsyah belum bisa memberikan konfirmasi. Alasannya, Rhoma juga memiliki acara di waktu yang sama.
"Saya sudah hubungi beliau, cuma kalau tidak bentrok dengan acaranya, dia bisa, tetapi tidak keluar (pembahasannya) dari Maulid Nabi," jelas Alamsyah.
Menurut Alamsyah, Raja Dangdut itu dapat menerangkan terkait dengan jerat pidana yang disematkan polisi kepada Rizieq karena kegiatan Maulid Nabi di Petamburan tahun lalu.
"Apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara maulid. Dari zaman ke zaman kan baru ini aja," tambah dia.
Baca Juga: Rizieq Shihab Jatuh Sakit Hingga Sesak Nafas dan Hampir Pingsan di Tahanan Polda Metro
Selain Rhoma, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab juga berencana menghadirkan sejumlah saksi lain. Saksi-saksi tersebut adalah pihak-pihak yang tidak diundang oleh panitia tapi tetap menghadiri acara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.