JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Covid-19 di Jawa dan Bali bisa dikendalikan jika angka kasus nasional turun.
Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1/2020).
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemkab Bogor Tunda Sekolah Tatap Muka Pertengahan Januari Ini
Menurut Wiku, untuk menurunkan kasus Covid-19 di kedua wilayah itu, pemerintah telah mengambil kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari 2020.
"Apabila peningkatan kasus positif di provinsi-provinsi yang ada di Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik maka kondisi kasus Covid-19 secara nasional dapat menurun drastis," ujar Wiku.
"Dan ini tentu menjadi modal yang penting sehingga masyarakat bisa kembali produktif," imbuhnya.
Wiku mengatakan, dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan, masyarakat nantinya perlu terus diawasi.
Kebijakan ini perlu terus dievaluasi. Dengan begitu, pemerintah pusat dan daerah dapat menentukan langkah selanjutnya yang harus dilakukan.
Sementara itu, pemerintah memperkenalkan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk merujuk kebijakan pembatasan yang akan diterapkan sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Dikutip dari keterangan pers BNPB, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengaku optimistis PPKM dapat menekan angka kasus Covid-19.
Berkaca dari momentum pembatasan yang dilakukan pada pertengahan September hingga November 2020, angka kasus aktif menurun dari 67.000 menjadi 54.000.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi tersebut diterbitkan pada 6 Januari 2021.
Baca Juga: Jelang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Mendagri Keluarkan Instruksi
Dikutip dari salinan lembaran Instruksi, pemerintah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di dunia dan adanya varian baru virus corona.
"Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian pandemi Covid-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ujar Tito, Kamis (7/1/2021).
Instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.