Kompas TV nasional politik

Saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat Operasional Mal Sampai Pukul 19.00 Kantor 75 Persen WFH

Kompas.tv - 7 Januari 2021, 20:33 WIB
saat-pembatasan-kegiatan-masyarakat-operasional-mal-sampai-pukul-19-00-kantor-75-persen-wfh
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Sumber: Dok. Kementerian Dalam Negeri)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari 2020.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi yang berisi panduan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selam dua pekan tersebut kepada kepala daerah di Jawa dan Bali.

Seperti pembatasan operasional pusat perbelanjaan atau mal, aturan mengenai kapasitas pengunjung restoran, tempat dan warung makan serta pembatasan jumlah karyawan yang bekerja.

Baca Juga: Jelang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Mendagri Keluarkan Instruksi

Petunjuk dan aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam Instruksi yang diterbitkan pada 6 Januari 2020 dijelaskan mal hanya dapat beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Restoran hanya boleh melayani 25 persen dari kapasitas. Sedangkan, layanan makanan melalui pesan-antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional.

Untuk perkantoran, Mendagri Tito meminta pemerintah daerah memperhatikan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.

Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bukan Pelarangan, Airlangga: Jangan Panik

Dalam instruksinya pemerintah daerah di Jawa dan Bali diminta menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan bekerja dikantor atau work from office (WFO) 25 persen. Tentunya dibarengi dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tito juga meminta agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online, serta pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan konstruksi juga diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Ternyata Kebijakan PSBB Serentak Jawa-Bali ala Pemerintah Pusat Datang dari Usulan Anies Baswedan

“Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan  dan bulanan, untuk melakukan pembatasan dan upaya upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,” tulis Tito dalam Instrksinya.

Tito juga meminta kepala daerah mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat  provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.   

“Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,”jelas Tito.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x