LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Resmob Polda Lampung meringkus satu dari tiga pelaku kejahatan pencurian disertai kekerasan.
Pelaku bernama Sutrisno, diringkus di Kawasan Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran, Lampung pada Rabu (06/01/2020) malam.
Petugas juga melakukan penggeledahan dikediaman pelaku, dan berhasil menemukan satu pucuk senjata api lengkap dengan tiga buah amunisi aktif.
Melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah buron selama 7 bulan usai melakukan aksi perampokan mobil truk, di Kawasan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Modus yang digunakan para pelaku, dengan cara berpura-pura menyewa jasa angkutan kendaraan truk milik korban.
Kini, polisi masih melakukan pengembangan dengan memburu dua pelaku lain berinisial F dan A yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut.
Sementara barang bukti truk milik korban sudah dijual oleh para pelaku, dengan harga 40 juta rupiah kepada seorang penadah di Pulau Jawa.
Baca Juga: Terbukti Melanggar, Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Dedy Sebagai Peserta Pilkada
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Polda Lampung dan dijerat pasal 365 kuhp tentang pencurian disertai kekerasan, serta terancam hukuman selama 9 tahun kurungan penjara.
#kriminal #kasusperampokan #perampokantruk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.