Kompas TV regional politik

Pemenang Pilkada Bandar Lampung Dibatalkan Bawaslu sebagai Peserta Pemilu Karena Pelanggaran TSM

Kompas.tv - 6 Januari 2021, 23:26 WIB
pemenang-pilkada-bandar-lampung-dibatalkan-bawaslu-sebagai-peserta-pemilu-karena-pelanggaran-tsm
Ilustrasi: kotak suara Pilkada. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)
Penulis : Deni Muliya

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Pemenang Pilkada 2020 Bandar Lampung yakni paslon nomor urut 03 dibatalkan sebagai pasangan calon pemilihan kepala daerah.

Hal itu sebagaimana vonis yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Temukan Ratusan Pelanggaran Pilkada 2020

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis penanganan administrasi TSM (terstruktur, sistematif, masif) yang digelar di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2020).

Dalam sidang yang juga disiarkan secara langsung di akun resmi Facebook Humas Bawaslu Lampung ini, majelis pemeriksa yakni Komisioner Bawaslu Lampung menyatakan, paslon nomor urut 03, Eva Dwiana–Dedy Amarullah itu terbukti melakukan pelanggaran TSM.

“Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan bersalah melakuan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif dengan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi penyelanggara pemilihan dan pemilih,” kata Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah (Khoir). 

Majelis Pemeriksa juga menyatakan, bahwa penetapan Eva Dwiana–Dedy Amarullah sebagai pasangan calon yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Bandar Lampung dibatalkan. 

“Menyatakan membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03,” tutur Khoir, seperti dilansir Kompas.com

Majelis pemeriksa juga memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung untuk membatalkan paslon nomor urut 03 itu sebagai peserta Pilkada 2020 Kota Bandar Lampung. 

“Memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota,” kata Khoir.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x