JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan kasus penghasutan dan kerumunan dengan tersangka Rizieq Shihab berlanjut Rabu (6/1/2021).
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukti-bukti yang diserahkan oleh pengacara tersebut berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Rizieq Sebagai Tersangka Menyalahi Prosedur
“Kalau kami bukti yang diserahkan ada 40 bukti. Sebanyak 40 bukti itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke Kejaksaan Tinggi,” kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Alamsyah mengatakan, tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti berupa surat perintah penyidikan Rizieq Shihab dengan tanggal yang berbeda.
Selain itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab juga menyerahkan surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak Front Pembela Islam dan Rizieq Shihab.
“(Surat itu) tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp 30 juta dan Rp 20 juta, jadi total Rp 50 juta. Jadi, dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum. (Denda) sudah dibayar,” ujar Alamsyah.
Dengan penyerahan surat pemberitahuan hukuman administrasi tersebut, lanjut Alamsyah, Rizieq Shihab tak boleh dihukum dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Penetapan Tersangka Rizieq Sesuai Perundang-undangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.