Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting resmi menjadi tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi, Kamis (28/9) kemarin siang. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menyimpulkan perbuatan Jonru memenuhi unsur pidana penyebaran kebencian di media sosial.
Menurut Wakapolri Komjen Syafruddin, hingga kini polisi masih memeriksa Jonru secara intensif sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.