Pemilik akun media sosial Jonru Ginting Hari ini (29/9) diperiksa sebagai tersangka. Jonru disangka melanggar undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Sebelumnya pada Agustus lalu, Jonru Ginting diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sebagai saksi terlapor atas laporan melakukan penyebaran kebencian melalui akun media sosialnya. Jonru dilaporkan karena dianggap melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.