KOMPAS.TV - Sidang perdana praperadilan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Rizieq Shihab menyebut poin gugatan terkait tidak adanya bukti-bukti materiil dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Namun menurut Kompolnas, penggunaan Pasal 160 KUHP oleh penyidik polisi dirasa sudah tepat.
Rizieq Shihab yang memiliki banyak pengikut seharusnya tidak mengeluarkan ajakan untuk menghadiri acara di tengah pandemi corona.
Menurut pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, penggunaan Pasal 160 KUHP oleh penyidik polisi untuk menjerat Rizieq Shihab bukan hanya terkait dengan upaya penghasutan.
Asep menjelaskan bahwa selain penghasutan, di Pasal 160 juga disebutkan tidak menaati perintah jabatan atau perundang-undangan.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.