JAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) mengonfirmasi rekening miliknya yang ada di salah satu bank syariah mendapatkan pemblokiran.
"Benar, ada satu rekening (tidak bisa diakses). (Sejak) Rabu, pekan kemarin," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar ketika dihubungi, Senin (4/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Aziz, pihaknya tidak menerima pemberitahuan terkait pemblokiran rekening FPI tersebut.
Baca Juga: Jenderal Idham Azis Jawab Keberatan Pers Soal Maklumat Kapolri yang Melarang Konten FPI
Aziz mengatakan, di dalam rekening tersebut masih terdapat uang sejumlah puluhan juta rupiah. "Puluhan juta digarong," tukasnya.
Namun Aziz tak mau merujuk siapa pihak yang dimaksudnya menggarong uang FPI itu.
Pada akhir pekan lalu, terembus kabar rekening FPI diblokir. Saat awak media mengonfirmasi, Aziz saat itu belum bisa memastikannya.
Karena pada akhir pekan kemarin, saat libur Natal dan Tahun Baru. "Infonya begitu tapi nanti kita cek untuk pastikan lagi. Bank masih libur juga," katanya pada Jumat (1/1/2021) lalu.
Sementara, saat dikonfirmasi ke Mabes Polri terkait pemblokiran rekening FPI, Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan membantah pihaknya melakukan hal tersebut.
"Itu bukan kewenangan Polri untuk membekukan (rekening)," ujar Ramadhan saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Pakar Hukum: Tak Perlu Berpolemik, SKB Pelarangan FPI Sesuai dengan UU
Pihaknya, lanjut Ramadhan, juga tidak pernah meminta pihak yang berwenang untuk melakukan pemblokiran rekening FPI.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) pelarangan ormas FPI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.