JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebiri kimia.
KPAI berharap PP Nomor 70 Tahun 2020 ini dapat memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, atau predator anak.
"Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual anak," kata Komisioner KPAI Putu Elvina dalam pernyataan visual kepada Jurnalis Kompas TV Adisty Larasati, Senin (4/1/2020).
Baca Juga: Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seks Anak, Arist Merdeka Sirait: Mimpi Kami Terwujud
Selain itu PP ini juga diharapkan dapat mencegah kekerasan seksual terhadap anak meningkat.
Dituturkan lebih lanjut oleh Elvina, PP ini merupakan pelengkap untuk melihat apakah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak implementatif atau tidak.
Tanpa PP ini, maka UU Nomor 17/2016 tidak bisa dilaksanakan, karena ketiadaan aturan pelaksana.
Oleh karena itu, PP ini memastikan penanganan terhadap kekerasan seksual kepada anak di tataran hukum.
"Mudah-mudahan upaya ini merupakan ikhtiar dari upaya penegakan hukum," ucapnya.
Pencegahan Kekerasan Seksual kepada Anak Tetap Prioritas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.