JAKARTA, KOMPAS.TV – Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Prof. Indriyanto Seno Adji menyebut, sikap pemerintah yang melarang kegiatan ormas FPI adalah hal yang wajar.
Menurutnya, jika sebuah organisasi dianggap melakukan tindakan pelanggaran hukum, negara berhak mengeluarkan kebijakan tersebut.
“Jadi sepanjang substansi dari visi misi aktivitas kegiatan dari ormas itu bertentangan dengan hukum sudah sangat wajar bagi negara untuk mengeluarkan tindakan-tindakan yang dinamakan precaution measures”, ungkap Indriyanto melalui sebuah video yang dikirim lewat whatsapp kepada Kompas TV.
“Jadi berupa penolakan maupun pelarangan kegiatan kegiatan aktivitas bahkan visi misi dari setiap ormas termasuk FPI yang bertentangan dengan hukum itu saja”, tambahnya.
Baca Juga: Ormas FPI di Kabupaten Demak Resmi Dibubarkan
Sebelumnya, Menko Polhukam resmi melarang dan membubarkan organisasi FPI, dan meminta mereka untuk menghentikan seluruh kegiatannya.
Keputusan ini diambil setelah melakukan rapat dengan enam Menteri, TNI, Polri dan BIN, sebagai tindakan pencegahan terhadap ormas yang bertentangan dengan hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.