JAKARTA, KOMPAS.TV - PSBB masa transisi bagi Ibu Kota Jakarta, berlanjut. Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi, mulai hari ini sampai dengan 17 Januari 2021.
Menarik tuas rem darurat, bukan yang di-ambil kali ini. Meski kasus positif covid-19, belum menunjukkan tren membaik.
Namun, potensi lonjakan kasus covid-19 pasca libur akhir tahun menjadi sorotan. Oleh karena itu, dalam PSBB kali ini, testing, tracing dan treatment alias 3T akan ditingkatkan.
Ini artinya, sejumlah aturan masih harus ditaati oleh berbagai lini industri.
Misalnya, pusat perbelanjaan dan mal, hanya boleh beroperasi pukul 9 pagi hingga 9 malam, dengan maksimal jumlah pengunjung, 50 persen dari kapasitas ruangan.
Dan khusus bagi bioskop, hanya boleh terisi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, dengan jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
Khusus, untuk sekolah, kegiatan belajar dari rumah, berlanjut. Tak boleh ada tatap muka, keputusan yang diambil oleh Pemprov DKI untuk semester genap tahun ajaran 2020,2021
Namun, persiapan tetap dilakukan untuk "Blended Learning" alias pembelajaran campuran, antara tatap muka dan dari rumah.
Dinas pendidikan DKI menjalankan setidaknya 3 hal, yakni membuat laman "Siap Belajar" menerapkan asesmen atau penilaian sekolah mana yang siap untuk "Blended Learning" dan verifikasi kondisi sekolah secara langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.