MAKASSAR, KOMPAS.TV - Untuk menekan laju covid-19 , pemerintah provinsi sulawesi selatan membuat aturan baru . Warga yang datang ke daerah ini wajib menujukkan surat keterangan negatif hasil rapid antigen .
Surat keputusan wajib tes antigen ini dikeluarkan pemprov sulsel sejak 30 desember 2020 . Dengan terbitnya peraturan ini , maka warga yang akan datang ke sulawesi selatan wajib menyertakan keterangan negatif dari hasil rapid antigen .
Pemberlakukan kebijakan rapid antigen akan berlangsung hingga 14 januari mendatang dan sebagai upaya menekan penyebaran covid-19 .
#BANDARAMAKASSAR
#RAPIDANTIGEN
#PEMPROVSULSEL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.