Kompas TV nasional peristiwa

BEM UI Sikapi Pembubaran FPI Tanpa Peradilan, Sorot SKB 6 Menteri dan Maklumat Kapolri

Kompas.tv - 4 Januari 2021, 16:59 WIB
bem-ui-sikapi-pembubaran-fpi-tanpa-peradilan-sorot-skb-6-menteri-dan-maklumat-kapolri
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (Sumber: AFP/ADITYA SAPUTRA)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyikapi pembubaran organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah tanpa melalui proses peradilan.

Dalam sikapnya, BEM UI lantas menerbitkan pernyataan sikapnya pada Minggu (3/1/2021). Ada beberapa poin yang disampaikan BEM UI dalam pernyataan tersebut.

Adapun poin yang menjadi sorotan oleh BEM UI yakni terkait surat keputusan bersama (SKB) 6 Menteri yang dipakai untuk membubarkan FPI dengan merujuk pada UU Ormas terbaru.

Baca Juga: Polri Pastikan Poin 2 Huruf D Maklumat Kapolri soal FPI Bukan untuk Pers

Seperti diketahui, dalam UU Ormas terbaru memang menghapus mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas.

Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho, menegaskan pihaknya tidak pro kepada FPI. Namun, pihaknya menggarisbawahi pembubaran ormas tanpa peradilan.

"Apa yang kami fokuskan terkait pembubaran ormas ini adalah bagaimana prosedurnya. Kita membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan dan hari ini kebetulan konteksnya FPI," kata Fajar dikutip dari Kompas.com, Senin (4/1/2021).

"Karena seakan-akan memberikan kekuasaan yang absolut bagi eksekutif untuk kemudian membubarkan organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga: Politikus PDIP TB Hasanuddin: Kalau FPI Ingin Berkuasa Dirikan Saja Partai Politik

Beberapa Poin Sikap BEM UI

BEM UI lantas menerbitkan beberapa poin pernyataan sikapnya terkait pembubaran FPI oleh pemerintah. Adapun isinya sebagai berikut:

1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbo dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI;

2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas;

3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaan hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum;



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x