Kompas TV nasional politik

Politikus PDIP TB Hasanuddin: Kalau FPI Ingin Berkuasa Dirikan Saja Partai Politik

Kompas.tv - 4 Januari 2021, 05:36 WIB
politikus-pdip-tb-hasanuddin-kalau-fpi-ingin-berkuasa-dirikan-saja-partai-politik
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Tubagus Hasanuddin alias TB Hasanuddin. (Sumber: TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyarankan agar Front Pembela Islam yang kini berganti jadi Front Persatuan Islam (FPI) agar terjun ke dalam politik praktis.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu, organisasi kemasyarakatan besutan Muhammad Rizieq Shihab itu memungkinkan untuk mendirikan partai politik.

TB Hasanuddin menerangkan, sejak reformasi Indonesia telah menjadi negara demokrasi.

Baca Juga: Polri Pastikan Poin 2 Huruf D Maklumat Kapolri soal FPI Bukan untuk Pers

Pada 2019, kata dia, demokrasi di Indonesia menempati peringkat ke-4 di kawasan Asia Tenggara dan 67 di dunia dalam daftar indeks demokrasi global yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU).

"Dengan sistem demokrasi ini sangat mungkin bila FPI mendirikan partai politik," kata Hasanuddin dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (3/1/2021).

Menurut dia, demokrasi pada hakikatnya meliputi tiga substansi penting yakni pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat.

Lalu, pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, dan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah tersebut dijalankan untuk kepentingan rakyat.

Baca Juga: Maklumat Kapolri soal Konten FPI Dipersoalkan, Anggota Komisi III DPR Minta Diperbaiki

Hasanuddin menambahkan, konstitusi Indonesia menjamin hak-hak Demokrasi.
Hal tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E.

Dalam pasal tersebut ditegaskan, bahwa tiap-tiap warga negara Indonesia dijamin haknya atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Salah satu wujud demokrasi adalah dengan adanya pemilihan umum," ucapnya.

Ia juga menyebut, jaminan hak-hak demokrasi dalam konstitusi Republik Indonesia diatur lebih lanjut dalam aturan legislasi yaitu melalui Paket UU Politik yang terdiri dari UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x