Kompas TV nasional peristiwa

Hari Ini Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Ini yang Akan Disampaikan Kuasa Hukum

Kompas.tv - 4 Januari 2021, 05:13 WIB
hari-ini-sidang-praperadilan-rizieq-shihab-ini-yang-akan-disampaikan-kuasa-hukum
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV-Sidang praperadilan yang diajukan oleh  Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), yang kini sudah dibubarkan pemerintah,  akan dilakukan hari ini, Senin (4/1/2021).

Dalam sidang yang akan dijaga oleh  1.610 personil gabungan TNI-Polri ini, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, akan menyampaikan pembacaan permohonan.

"Kalau besok sederhana saja, besok  pembacaan permohonan , permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Baca Juga: Ribuan Aparat Gabungan TNI-Polri Dikerahkan Amankan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Sugito pun menjelaskan bahwa pihaknya dalam praperadilan besok lebih kepada mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Habib Rizieq.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.

Baca Juga: Polisi Larang Penyebaran Kegiatan FPI di Medsos, Bagaimana Kebebasan Persnya?


Terkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Habib Rizieq mungkin melakukan kesalahan, tetapi hal tersebut sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x