TANGERANG, KOMPAS.TV - Pelarangan dan penertiban atribut Front Pembela Islam (FPI) terus dilakukan di sejumlah wilayah. Di kabupaten Tangerang, Banten, penertiban atribut FPI dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dikawal personel Kepolisian dan anggota TNI.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Dukung Aksi Kodam Jaya Copot Baliho dan Spanduk Rizieq Shihab
Penertiban atribut dan logo FPI ini sebagai bagian untuk menindaklanjuti keputusan larangan pemerintah terhadap organisasi tersebut.
Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang didukung Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0510 Tigaraksa, melakukan penertiban atribut FPI di sejumlah titik di wilayah kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Kapolrestabes Palembang Copot Spanduk Rizieq Shihab: Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
Polisi juga meminta warga untuk melapor jika masih menemukan atribut atau spanduk FPI yang terpasang di wilayahnya.
Pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.
Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.
Adapun, penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.