JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait hukuman untuk para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
PP ini bernomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Jokowi menandatangani PP ini pada 7 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Pelaku Pedofilia Ini Minta untuk Dikebiri, Apa Sebabnya?
Dalam pertimbangannya, PP ini untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Selain itu, PP ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 1, tindakan kebiri kimia yang dimaksud adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Tindakan kebiri dilakukan terhadap pelaku yang dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia," seperti tertulis dalam PP tersebut, dikutip Kompas TV, Minggu (3/1/2021).
Dalam Pasal 5, pemberian pidana kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Baca Juga: Menteri PPPA Ancam Kebiri Anggota P2TP2A yang Lakukan Pelecehan Seksual Anak di Lampung
Sementara untuk hukuman pemasangan alat deteksi elektronik dikenakan kepada pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.
"Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis," seperti tertulis.
Pemasangan alat elektronik dilakukan setelah pelaku menjalani pidana pokok.
Untuk pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga dilakukan setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan selama satu bulan melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.
Baca Juga: Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Terancam Penjara 20 Tahun dan Kebiri Kimia
Adapun identitas pelaku yang akan diumumkan berupa, nama pelaku, foto terbaru, nomor induk kependudukan/nomor paspor, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat/domisili terakhir.
PP ini telah diundangkan sesuai dengan tanggal penetapannya pada 7 Desember 2020, dan telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.