JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dikutip dari lembaran PP pada Sabtu (2/1/2021) ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengklarifikasi kabar tersebut. Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, KBP. Tri Julianto Djatiutomo, yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian," tegas Djati dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).
Baca Juga: Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya
Dalam PP No. 76 Tahun 2020 pasal 7 ayat (1) memang disebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Ditulis lebih lanjut dalam Penjelasan atas PP No. 76 Tahun 2020, layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% antara lain PNBP berupa SKCK.
"Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0% berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah," ungkap KBP. Tri Julianto Djatiutomo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.