WASHINGTON, KOMPAS.TV - Kongres Amerika Serikat (AS) menolak hak veto petahana Presiden AS, Donald Trump terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengeluaran Pertahanan.
Penolakan tersebut menjadi sejarah sendiri di pemerintahan Trump, karena ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan oleh kongres.
Senat yang dikontrol oleh Republik telah memperdebatkan langkah tersebut pada sebuah sesi, Jumat (1/1/2021), saat Tahun Baru.
Baca Juga: Jurnalis Afghanistan Kembali Dibunuh, Korban Kelima pada Dua Bulan Terakhir
RUU tersebut sudah lebih dulu dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS.
Seperti dikutip BBC, senat telah memberikan suara 81-13 untuk National Defense Authorization Act (NDAA).
Jumlah tersebut mayoritas dua pertiga suara yang diperlukan untuk mengesampingkan hak veto presiden.
Baca Juga: 7 Asteroid Lewati Bumi Bulan Januari
Keputusan itu terjadi hanya dua hari sebelum Kongres AS yang baru akan dilantik,
RUU tersebut bernilai 740 miliar dolar AS atau setara Rp10,3 kuadriliun akan digunakan untuk membiayai kebijakan pertahanan untuk tahun-tahun mendatang.
Tetapi, Trump keberatan dengan beberapa ketentuan di dalam RUU tersebut.
Baca Juga: Oposisi Turki Terganggu dengan Hakim yang Gunakan Jilbab, Erdogan Menghinanya sebagai Fasis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.