MISSOURI, KOMPAS.TV - Pengadilan Amerika Serikat (AS) akhirnya mencabut penangguhan eksekusi wanita yang telah membunuh ibu hamil.
Lisa Montgomery membunuh seorang ibu hamil di Missouri, dan kemudian merobek perut sang ibu dan menculik bayinya pada 2004.
Akibat kejahatannya itu dia pun dijatuhi hukuman mati. Montgomery pun akan menjadi wanita pertama yang dieksekusi mati setelah nyaris selama 70 tahun.
Baca Juga: 7 Asteroid Lewati Bumi Bulan Januari
Eksekusi mati Montgomery seharusnya dilakukan bulan lalu, namun ditangguhkan setelah pengacaranya terinfeksi Covid-19.
Departeman Kehakiman pun menjadwalkan ulang eksekusi matinya pada 12 Januari nanti.
Namun, pengacara Montgomery berargumen bahwa tanggal eksekusi tak dapat ditentukan selama dia masih berada dalam masa inap.
Baca Juga: Oposisi Turki Terganggu dengan Hakim yang Gunakan Jilbab, Erdogan Menghinanya sebagai Fasis
Pengadilan sendiri sempat setuju dengan sang pengacara, menghentikan perintah Direktur Biro Penjara untuk menjadwalkan ulang eksekusi matinya.
Tetapi seperti dikutip dari BBC, majelis hakim menyimpulkan bahwa Direktur Biro Penjara telah bertindak sesuai hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.