JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari libur nasional dan cuti bersama 2021 telah ditetapkan pemerintah. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 642/4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Berikut ini laman SKB tersebut: Link
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 10 September 2020.
Ada sedikit perubahan untuk libur Hari Raya Idul Fitri 2021. Perubahan tersebut untuk libur Lebaran yang rencananya mulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.
Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari.
Berikut daftar hari libur nasional 2021:
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.