JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri mempersilakan FPI mengganti namanya dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam.
Hal itu dilakukan setelah organisasi FPI dengan nama Front Pembela Islam secara resmi dibubarkan oleh pemerintah.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, FPI dipersilakan mengganti nama, asalkan menggunakan aturan-aturan yang telah ada.
Baca Juga: Seluruh Kegiatan FPI Kini Dilarang, Ade Armando: FPI Sudah Lama Dibiarkan Tumbuh
"Banyak aturan yang ada. Silakan saja aturan-aturan yang ada dijadikan landasan dalam membuat organisasi," kata Argo dalam konferensi pers, Jumat (1/1/2021).
Argo menegaskan, setiap warga negara diperkenankan melakukan kegiatan atau mendirikan organisasi. Tapi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD pun tidak mempermasalahkan pendeklarasian Front Persatuan Islam yang tokoh, pengurus, hingga simpatisannya berasal dari Front Pembela Islam.
"Boleh," kata Mahfud MD singkat menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (31/12/2021).
Jadi, kata Mahfud, jika ditanyakan mengenai boleh atau tidak pendirian Front Pejuang Islam atau Front Persatuan Islam, pada prinsipnya diperbolehkan. Syaratnya, tidak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum.
"Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," kata Mahfud MD di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Jumat (1/1/2021).
Baca Juga: Pakai Tagar FPI dan HTI Ormas Terlarang Jubir Presiden Unggah Isi Maklumat Kapolri
Mahfud pun mencontohkan partai-partai yang bersalin rupa.
"Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh."
"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh, sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan era Orla juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brilian juga boleh," tuturnya.
Menurut Mahfud, saat ini ada 444.000 organisasi kemasyarakatan dan ratusan partai politik di Indonesia, dan semuanya tidak dilarang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.