JAKARTA, KOMPAS.TV - MDF disebutkan sebagai pembuat parodi Indonesia Raya. Hal itu merupakan kesaksian NJ kepada Polis Diraja Malaysia (PRDM).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers menuturkan, PDRM menggali keterangan dari NJ usai melakukan penangkapan.
Keterangan yang digali terkait pembuatan konten parodi Indonesia Raya. Dari mulut anak di bawah umur itu, 11 tahun, PRDM mendapatkan informasi terdapat pelaku lain dalam kasus penghinaan lagu kebangsaan Indonesia ini.
Baca Juga: Pelaku Parodi Indonesia Raya Pakai Nama Samaran
"Setelah mengamankan NJ, PDRM melakukan pemeriksaan untuk mencari informasi. Dari keterangan NJ, untuk channel My Asean itu bukan dia yang buat. Tapi temannya yang buat, ada di Indonesia," ujar Argo, Jumat (1/1/2021).
Temannya yang ada di Indonesia itu adalah MDF. NJ dan MDF menjalin pertemanan di dunia maya.
Namun hubungan pertemanan mereka belakangan tidak baik. Hingga berujung pada pembuatan akun channel Youtub My Asean oleh MDF.
"Jadi MDF bikin (channel Youtube) terus pakai nama NJ, tag lokasi Malaysia, nomor Malaysia," tutur Argo.
Di channel Youtube itu, MDF mengunggah video parodi Indonesia Raya buatannya. Mengetahui hal itu, NJ marah.
NJ pun membuat channel Youtube balasan. Kontennya tidak jauh beda dengan konten yang dibuat oleh MDF. NJ menggunakan konten buatan MDF yang diedit ulang.
"Jadi NJ di Malaysia buat, MDF juga buat," kata Argo.
Baca Juga: Polisi Malaysia Tangkap Terduga Pembuat Parodi Indonesia Raya di Sabah
Sejauh ini polisi masih menyelidiki motif MDF membuat parodi Indonesia Raya.
MDF diketahui telah ditangkap Bareskrim Mabes Polri di kediaman orangtuanya di Cianjur, Jawa Barat. Orang tua MDF pun ikut dibawa serta aparat kepolisian.
Dari pemeriksaan diketahui, MDF telah menguasai teknis handphone sejak lama. Karena sejak usia 8 tahun, orangtuanya telah membekalinya handphone.
Dengan handphone itu, MDF pun berkarya. "Yang bersangkutan paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu, hingga cara mengelabui petugas agar tidak terdeteksi apabila ada pelanggaran pidana," papar Argo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.