JAKARTA, KOMPAS.TV- Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor Mak/1/I/2021 menuai protes dari komunitas pers. Maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) itu, dianggap memberangus kebebasan pers.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan bahwa Maklumat Kapolri sama sekali tidak mengekang kebebasan pers dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.
"Tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu inti maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," kata Argo kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/1/2021).
Baca Juga: Maklumat Kapolri: Masyarakat Tidak Boleh Mengakses, Mengunggah dan Menyebarluaskan Konten FPI
Menurut Argo, berita tentang FPI boleh disebarkan dengan sejumlah ketentuan.
"Bahwa pada poin huruf d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, gangguan Kamtibmas, mengadu domba ataupun perpecahan dan sara tidak dipermasalahkan. Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses/mengapload/menyebarkan kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya dapat dikenakan UU ITE," ujarnya.
Sebelumnya, komunitas pers, melalui keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Hendriana Yadi, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) Hendra Eka, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Kemal E. Gani dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut mendesak agar Kapolri mencabut poin 2 huruf d dalam maklumatnya.
Baca Juga: Pakai Tagar FPI dan HTI Ormas Terlarang Jubir Presiden Unggah Isi Maklumat Kapolri
Sebab maklumat tersebut mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers," demikian Atal dalam keterangan tertulis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.