JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan isi lengkap Maklumat Kapolri mengenai surat keputusan bersama dari pemerintah terkait larangan kegiatan dan atribut FPI.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).
Imbauan ini tertuang dalam maklumat Kapolri nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Tak hanya menyebarluaskan, dalam maklumat tersebut Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga menekankan agar masyarakat tidak mengakses dan mengunggah konten yang berkaitan dengan FPI.
Penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Dengan mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung, memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
“Segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tulis Idham Azis dalam maklumatnya, Jumat (1/1/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.