Kompas TV nasional hukum

Kapolri Idham Azis Keluarkan Maklumat Larang Masyarakat Akses dan Sebar Konten Terkait FPI

Kompas.tv - 1 Januari 2021, 13:03 WIB
kapolri-idham-azis-keluarkan-maklumat-larang-masyarakat-akses-dan-sebar-konten-terkait-fpi
Warga dibantu Kepolisian dari Mapolres Jakarta Pusat mencopot papan sekretariat Markas Besar FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Imbauan ini tertuang dalam maklumat Kapolri nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Tak hanya menyebarluaskan, dalam maklumat tersebut Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga menekankan agar masyarakat tidak mengakses dan mengunggah konten yang berkaitan dengan FPI.

Baca Juga: Menteri Tjahjo: ASN Dilarang Terlibat PKI, HTI atau FPI

Penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dengan mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung, memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

“Segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tulis Idham Azis dalam maklumatnya, Jumat (1/1/2021).

Dalam maklumat itu, Kepolisian akan mengedepankan Satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet FPI.

Baca Juga: PKB Dukung Pemerintah Larang Kegiatan dan Simbol FPI

Poin tiga maklumat tesebut menekankan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian.

Adapun maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarkat setelah dikeluarkannya keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.

SKB larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI ditandatangani enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020).

Keenamnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Baca Juga: Penjelasan FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.