SURABAYA, KOMPAS.TV - Kasus ancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD yang dilakukan sejumlah simpatisan FPI di Pamekasan dan Pasuruan, Jawa Timur kini memasuki babak baru.
Berkas pemeriksaan kasus ini, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammad Dhofir menyebut perkara ini paling mendapat perhatian dari masyarakat, dari berbagai perkara lainnya yang ditangani sepanjang tahun 2020.
"Penanganan kasus menjadi atensi Kejati Jatim kerena menjadi kasus yang menarik perhatian publik di Jatim," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mohammad Dhofir pada Rabu (30/12/2020) sore
Empat anggota FPI asal Pasuruan ini adalah Samsul Hadi, Gus Nawawi, Abdul Hakam, dan Muhammad Sirojuddin. Mereka ditangkap Polda Jatim karena mengunggah video bermuatan SARA, bernada hasutan dan ancaman pembunuhan terhadap Mahfud MD di channel youtube Amazing Pasuruan pada 9 November 2020 lalu.
Sementara satu berkas perkara lagi juga dinyatakan p21 yakni kasus pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan massa FPI dan ancaman pembunuhan terhadap Mahfud MD saat aksi persekusi di rumah orangtua Mahfud di Pamekasan, Madura pada 1 Desember 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.