JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyesalkan keputusan pemerintah membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Menurut politikus PKS Mardani Ali Sera, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis. Masyarakat memiliki hak untuk berserikat.
Oleh karena itu, baik pemerintah atau FPI bisa menyelesaikan permasalahan ini di ranah hukum.
Baca Juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Wamenkumham: FPI Mau Ganti Nama Apa, Silahkan Saja
"Negara harusnya membina, bukan membinasakan," kata Mardani dalam pernyataannya kepada Jurnalis Kompas TV Ni Putu Trisnanda, Kamis (31/12/2020).
Mardani mengibaratkan pemerintah sebagai orang tua yang membimbing dengan kasih sayang kepada anaknya, dalam hal ini FPI.
Kalau pemerintah bertindak dengan cara membubarkan organisasi-organisasi masyarakat, Mardani khawatir akan menjadi preseden buruk.
Sementara untuk FPI, PKS menyarankan untuk mengambil langkah hukum.
"Ini negara hukum ke PTUN silakan. Agar semua bisa tertib untuk negeri," sarannya.
Sementara tim kuasa hukum FPI yang semula akan mengajukan permohonan gugatan SKB 220-4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), membatalkannya.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan alasan utama tidak melanjutkan gugatan SKB ke PTUN, karena pihaknya tidak ingin membuang-buang waktu.
Baca Juga: Usai Pembubaran FPI, TNI Polri Bangun Posko di Petamburan
Hal paling penting yang saat ini diperjuangkan yakni mengungkap insiden penembakan enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
"Kami fokus ke sana dulu. Kami batalkan rencana PTUN karena kami duga Surat Keputusan Bersama (SKB) itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septictank, selesai," ujar Aziz, Kamis (31/12/2020).
Sebelumnya pemimpin FPI Rizieq Shihab juga sudah memerintahkan untuk membuat langkah hukum terkait SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020.
Rizieq Minta SKB tersebut didaftarkan dalam gugatan di PTUN. Instruksi tersebut dititipkan Rizieq melalui tim kuasa hukum saat menjenguknya di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Front Persatuan Islam Pengganti FPI, Mahfud MD: Boleh!
"Habib Rizieq bilang begini, 'Tolong Kita persiapkan langkah-langkah hukum, gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)'," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menirukan pembicaraan Rizieq Shihab, Rabu (30/12/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.