JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
Nantinya peserta BPJS Kesehatan dari segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri dan bukan pekerja (BP), khususnya kelas III akan ada kenaikan iuran.
Pada 2020 iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas III sebesar Rp25.500, Untuk tahun 2021 iuran menjadi Rp35.000.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2021, Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020.
Meski ada kenaikan iuran namun pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta mandiri kelas 3 BPJS Kesehatan sebesar Rp7.000 dari iuran yang seharusnya dibayar oleh peserta yakni Rp42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp35.000.
“Bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan status kepesertaan aktif," bunyi Pasal 34 ayat (4) Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Untuk kelas II dan Kelas I peserta mandiri BPJS Kesehatan iuran tidak mengalami kenaikan. Yakni Rp100 ribu untuk kelas II dan Rp150 ribu buat kelas I.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.
2. PPU di lembaga pemerintahan
Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.