JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi melarang berbagai bentuk kegiatan ormas atau organisasi Front Pembela Islam (FPI) Rabu, (30/12/2020).
Namun, setelah pelarangan itu, sejumlah pengurus FPI justru mendeklarasikan berdirinya organisasi baru bernama Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI.
Baca Juga: Penjelasan FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
Menanggapi munculnya Front Persatuan Islam tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, saat ini Polri hanya fokus untuk pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut dengan atas nama ormas Front Pembela Islam (FPI).
"Keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam. Jadi hanya menyangkut FPI saja," ujar Rusdi kepada awak media, Kamis (31/12/2020), seperti dilansir Tribunnews
Menurut Rusdi, Polri bukan berada di domain untuk melarang perizinan munculnya ormas-ormas baru dengan nama yang mirip FPI.
Sebab, nantinya hal itu diserahkan kepada kementerian dan pihak terkait yang mengurus soal perizinan ormas.
"Nanti ada instansi yang menangani itu. Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," kata Rusdi.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut, organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.
"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.