JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan keputusan pemerintah yang melarang kegiatan dan simbol FPI merupakan pengalihan isu terhadap kasus dugaan penembakan 6 Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek.
"Bahwa keputusan bersama melalui enam instansi pemerintah, kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan isu dan obstructin of justice terhadap peristiwa dugaan pembunuhan enam anggota laskar FPI," ujar Aziz Yanuar dalam video yang diterima KompasTV pada Rabu (30/12/2020).
Selain itu, Aziz juga menyebut keputusan pemerintah telah melanggar konstitusi. Ia juga menilai bahwa pemerintah tidak bisa menetapkan sebuah ormas sebagai organisasi terlarang dan tidak bisa melarang kegiatan tersebut jika organisasi tersebut tidak melanggar hukum.
"Secara keputusan bersama itu tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Aziz.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD dan sejumlah kementerian lain memutuskan untuk melarang kegiatan dan simbol serta atribut FPI. Pemerintah menilai FPI sebagai organisasi terlarang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.