JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan kini FPI berganti nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam.
Hal ini disampaikan Aziz sesuai dengan deklarasi tertulis yang diakui oleh 19 deklarator.
"Pada sore tadi Alhamdulillah telah dideklarasikan Front Persatuan Islam," kata Aziz Yanuar melalui video yang dikirimkan kepada KompasTV pada Rabu (31/12/2020) setelah adanya pengumuman keputusan pemerintah yang melarang kegiatan dan simbol FPI.
Baca Juga: Baru Dibubarkan, FPI Langsung Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
Aziz Yanuar juga mengatakan agar para pengurus, anggota dan simpatisan dimanapun untuk menghindari benturan dengan pemerintah.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia maupun di mancanegara untuk menghindari hal-hal tidak penting dan menghindari benturan dengan pemerintahan zalim, maka kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan membela negara, agama sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," jelas Aziz Yanuar.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD dan sejumlah kementerian lain memutuskan untuk melarang kegiatan dan simbol serta atribut FPI. Pemerintah menilai FPI sebagai organisasi terlarang.
Baca Juga: Ini 19 Tokoh yang Deklarasikan Front Persatuan Islam Pengganti FPI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.