JAKARTA, KOMPAS TV - Pembubaran organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah Indonesia ternyata menjadi sorotan sejumlah media asing.
Reuters, media yang berbasis di London, Inggris, turut memberitakan pembubaran FPI pada Rabu (30/12/2020).
Media tersebut menuliskan FPI sebagai organisasi garis keras dalam judulnya. Dalam pemberitannya, Reuters mengatakan pembubaran FPI diumumkan oleh Mahfud MD selaku menteri.
Baca Juga: Pasukan TNI-Polri Geruduk Markas FPI di Petamburan, 7 Pemuda Dibawa ke Polda Metro Jaya
"Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI," kata Mahfud MD, seperti dikutip Reuters.
Larangan itu menyusul kembalinya Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, dari Arab Saudi pada November 2020 lalu.
Saat itu, sebanyak ribuan orang merayakan dan menyambut kedatangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Reuters menuliskan, kembalinya Rizieq Shihab ke Indonesia telah memicu keprihatinan pemerintah bahwa mungkin saja ia akan berusaha memanfaatkan kekuatan oposisi.
Baca Juga: Pasukan TNI-Polri Geruduk Markas FPI di Petamburan, 7 Pemuda Dibawa ke Polda Metro Jaya
Selain Reuters, Channel News Asia (CNA) juga memberitakan soal pembubaran FPI oleh pemerintah Indonesia berdasarkan hukum.
Judul yang ditulis CNA berbunyi, "Indonesia melarang kelompok garis keras Rizieq Shihab, Front Pembela Islam."
Sama seperti Reuters, media yang berbasis di Singapura ini juga mengutip pernyataan Mahfud MD saat mengumumkan pembubaran FPI.
"Pemerintah telah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.