KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisela Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu sebagai tersangka kasus video pribadi.
Penetapan tersangka setelah penyidik mendapatkan hasil pemeriksaan digital forensik video yang beredar di media sosial tersebut.
Serta pula pengakuan Gisel dan Michael sebagai pemeran dalam video. Kepada polisi, Gisel menyebut video direkam pada tahun 2017 lalu.
Kasus ini oleh polisi masuk ke pelanggaran UU Pornografi karena terpenuhi unsur pembuat dan penyebaran, meski tanpa sengaja.
Menurut polisi, memang urusan video Gisel adalah untuk konsumsi pribadi. Tetapi karena tersebar ke publik, maka pelanggaran undang-undang terjadi.
Selain Gisel, ada dua orang yang juga jadi tersangka dan ditahan polisi. Mereka menyebarkan video Gisel tersebut kepada publik secara masif di media sosial.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.