JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan pemerintah untuk melarang kegiatan dan atribut FPI sampai ke telinga Pemimpin FPI Rizieq Shihab yang sedang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Untuk merespons hal itu Rizieq meminta agar tim kuasa hukum FPI mempersiapkan langkah hukum, yakni menggungat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pesan Rizieq yang menginginkan langkah hukum ini diketahui usai tim kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro saat menjenguk Rizieq di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Momen Pasukan Gabungan TNI-Polri Copoti Atribut FPI di Petamburan
Sugito menyatakan saat menjenguk, Rizieq meminta tim kuasa hukum mempelajari salinan SKB 220/4780 tahun 2020 untuk proses gugatan ke PTUN.
Ia pun akan mempersiapkan langkah hukum yang diminta oleh Rizieq Shihab.
"Tidak masalah, nanti kita gugat secara hukum. Karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," ujar Sugito di Jalan KS. Tubun, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Adapun larangan seluruh kegiatan FPI ini merupakan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Polri dan BNPT.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Rizieq Shihab : Tolong Kita Persiapkan Langkah-Langkah Hukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.