Kompas TV nasional hukum

Warga dan Polisi Copot Papan Sekretariat Markas FPI di Petamburan

Kompas.tv - 30 Desember 2020, 17:25 WIB
warga-dan-polisi-copot-papan-sekretariat-markas-fpi-di-petamburan
Warga dibantu Kepolisian dari Mapolres Jakarta Pusat mecopot papan sekretariat Markas Besar FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat. (Sumber: KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah warga dibantu kepolisian dari Polres Jakarta Pusat dan prajurit TNI mencopot papan sekretariat markas besar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. 

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menjelaskan pencopotan papan markas FPIP sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020. 

Heru menjelaskan saat pihaknya melakukan razia atribut FPI, warga bersedia ikut mencopot atribut FPI termasuk papan DPP FPI.

Baca Juga: FPI Terlarang Trending di Twitter, Ini Kata Netizen

"Yang melepas atribut warga petambura. Memang warga kita minta imbauannya biar mereka sendiri yang melepas, tetapi kalau mereka tidak mau melepas sendiri kami yang melakukan tindakan," ujarnya di lokasi, Rabu (30/12/2020).

Heru menambahkan razia atribut FPI ini akan terus berjalan dan tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta, di daerah lain juga akan melakukan hal yang sama. 

"Seluruh Indonesia bahwa kegiatan FPI sudah tidak diperbolehkan. Artinya tidak ada atribut tidak ada yang lain-lain yang ditempel maupun digunakan," ujarnya.

Larangan seluruh kegiatan FPI ini merupakan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Polri dan BNPT.

Baca Juga: Aktivitas Dilarang, FPI Desak Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Penembakan 6 Anggotanya

Keputusan pemerintah terkait larangan kegiatan FPI tertuang dalam tujuh butir,
Pertama, menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan

Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan  yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.  

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan  simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam  diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Baca Juga: Bukti-bukti Penyimpangan FPI Diputar di Kementerian Polhukam

Kelima, Meminta kepada warga masyarakat: 
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;  
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Keenam, Kementerian/Lembaga   yang   menandatangani Surat Keputusan Bersama ini,  agar melakukan  koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x