JAKARTA, KOMPAS.TV- Pegawai pemerintah yang berstatus perjanjian kerja (PPPK) tidak perlu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, PPPK akan mendapatkan fasilitas berupa tunjangan setara PNS.
“Yang membedakan kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu hanya jaminan pensiunnya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
Ia memaparkan PNS mendapatkan (jaminan) pensiun, sedangkan PPPK tidak mendapatkan pensiun. Meskipun demikian, tidak berarti PPPK tidak boleh mendapatkan jaminan pensiun.
Baca Juga: Guru Honor Mendaba Sejahtera Dari PPPK
BKN sedang berkomunikasi dengan PT Taspen (Persero) dan mengusulkan PPPK bisa mendapatkan jaminan pensiun.
“Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," ucapnya.
Bima juga tetap mengizinkan PPPK yang ingin berganti status menjadi PNS selama formasi PNS yang dipilih berbeda dan PPPK bisa memenuhi syarat tersebut.
Terkait formasi satu juta guru PPPK, ia menilai kemungkinan tidak akan dibuka lagi formasi guru berstatus PNS. Guru yang saat ini berstatus PNS menunggu batas usia pensiun dan seluruhnya akan menjadi PPPK.
Baca Juga: "2021, Semua Guru Honorer Bisa Menjadi PNS Guru PPPK"
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.